Rabu, 18 Mei 2011

WANITA BERHAK BERINISIATIF & MEMILIH.

dlm shahih bukhari di bab 'ardh al mar'ah... menjelaskan ttg wanita yg mengajukan diri jd istri nabi. al hafizh menjelaskan bolehnya wanita mengajukan diri jd istri org yg shaleh krn cinta kesalehannya, lelaki yg lebih tinggi yg tidk jelek. apalagi bila tujuan penwarannya sangat baek & benar, misalnya krn pertimbangan shaleh, penguasaan agamanya, akhlaq, atau karena memuncaknya nafsu birahi yg dikhawatirka menjerumuskan dirinya. maka pengajuannya adalah sangt baek. ibn daqiq al id berkata boleh wanita menawarkan diri pd lelaki yg diharapkan barakahnya.
artinya, wanita sebagai manusia utuh mempunyai hak mengajukan diri menjadi pasangan dr orang yg dicintainya dan berhak memilih calon terbaek dr beberapa lelaki yg meminangnya...
maka, hargailah kemanusiaan dan kewanitaanmu... seperti kata ummu salamah ".... saya termasuk manusia" (hr.bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar